Ilustrasi jalan kaki. (dok. Unsplash.com/@areksan)

DPR RI mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No.22 tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan dua pertiga wilayahnya berupa perairan memerlukan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan untuk terbangunnya konektivitas sektor maritim.