DPR RI mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan RUU pengganti UU No.22 tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.
PT Telkom Indonesia memperluas layanan darurat pasca gempa NTT, menyediakan konektivitas satelit di 17 titik untuk mendukung pemulihan komunikasi masyarakat.
Ilustrasi smartwatch ramah disabilitas. Photo by Luke Chesser on Unsplash