Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya nasional melalui pengembangan Museum Pos Indonesia sebagai ruang edukasi dan penguatan identitas bangsa. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, melakukan...
Sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat diurus masyarakat tanpa surat pengantar dari RT/RW maupun ...